Lanal Cilacap Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Ilegal, 2 Orang Ditangkap

Heri Susanto
Lanal Cilacap memperlihatkan barang bukti benih lobster yang diselundupkan secara ilegal. (Heri Susanto)

“Ribuan ekor baby lobster ilegal ini di perkirakan senilai Rp50 juta. Baby lobster ilegal ini sedianya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pangandaran sebelum dijual ke penadah yang lebih besar,” katanya.

Selain menyita ribuan ekor baby lobster ilegal, Lanal Cilacap mengamankan dua orang pelaku yakni MAF dan AHG yang berperan sebagai kurir.

Menurut tersangka AHG yang berperan sebagai pembeli, telah enam kali melakukan transaksi jual beli baby loster ilegal. “Setiap melakukan transaksi, mendapatkan upah Rp400.000,” ujarnya.

Penjualan baby lobster ini memang cukup menggiurkan, untuk satu ekor benih lobster jenis mutiara dihargai Rp15.000, sedangkan baby lobster jenis pasir Rp12.000 hingga Rp13.000 per ekornya.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti ribuan ekor benih lobster ini diserahkan ke polisi untuk proses hukum selanjutnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Hiu Tutul Sepanjang 6,5 Meter Mati Terdampar di Pantai Kenari Cilacap

57 tahun lalu

Jelang Iduladha, Kambing Kurban Ramai-Rami Bersolek ke Salon Hewan di Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal