Lanal Cilacap Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Ilegal, 2 Orang Ditangkap

Heri Susanto
Lanal Cilacap memperlihatkan barang bukti benih lobster yang diselundupkan secara ilegal. (Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – Anggota PangkalanAngkatan Laut (Lanal) Cilacap berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan ekor benih lobster atau baby lobter. Penyelundupan ribuan ekor benih lobster ilegal ini berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktifitas jual beli benih lobster.

Terungkapnya penyelundupan benih lobster ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Lanal Cilacap. Anggota lanal mencurigai seorang pelaku yang membawa ribuan ekor benih lobster yang akan melakukan traksaksi jual beli.

Setelah dibuntuti, anggota Lanal kemudian menyergap dua orang pelaku saat melakukan transaksi penjualan ribuan benih lobster ini di jalan raya Melon, Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

Dari tangan kedua pelaku, anggota Lanal mengamankan 3.300 ekor benih lobster yang berada dalam 18 kemasan kantong plastik. 

“Ribuan benih lobster ilegal jenis pasir dan mutiara ini didapatkan dari para nelayan yang mencari di perairan laut selatan Cilacap,” kata Pasitel Lanal Cilacap Mayor Laut Hary S Wahyu, Kamis (18/5).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

19 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

25 hari lalu

Warga Cilacap Hilang Misterius di Hutan Nambo Girang, Tim SAR Turun Tangan

28 hari lalu

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal ke Tangerang, 2 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Kekeringan Mulai Landa Cilacap Jateng, 2 Desa Krisis Air Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal