SLEMAN, iNews.id – Kegiatan susur sungai dilaksanakan SMP Negeri 1 Turi, SlemanYogyakarta bukan kali pertama dilaksanakan. Kegiatan tersebut pernah dilaksanakan di tahun 2019.
Kuasa hukum tersangka IYA dari Jaringan Lembaga Advokasi Masyarakat Berkeadilan (J-Lamb) menilai, agenda ini sudah diketahui sekolah. Tanggung jawab kliennya tidak berdiri sendiri karena dianggap sebagai pembina pramuka.
"Jadi kegiatan ini tidak tiba-tiba, ada jadwal dan sudah disetujui," kata salah satu kuasa hukum Oktryan Makta, Rabu (26/2/2020).
Dia menjelaskan, kegiatan susur sungai ini merupakan kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Sehingga ada tingkatan tanggung jawab dalam pelaksanaanya.
"Kegiatan ini dengan sepengetahuan, tanggung jawab berjenjang," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta Tuti Nurdiana mengaku tidak mengetahui kegiatan pramuka susur Sungai Sempor pada Jumat (21/2/2020). Tuti mengklaim susur merupakan kegiatan rutin pramuka.