Menurutnya, karena sudah merusak kaca balai desa, serta memicu keonaran di tengah masyarakat, pihaknya akan tetap melaporkan terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami serahkan kepada Polres Rembang untuk penanganan lebih lanjut,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan.
“Masih diperiksa, saya menunggu laporan dari anggota,” kata Heri.
Sebelumnya aksi nekat dilakukan kakak adik di Kabupaten Rembang. Salah satu di antaranya nekat memukul kaca balai desa dengan tangan kosong dan mengancam membunuh Kepala Desa (Kades). Kedua terduga pelaku berinisial MN dan SN, warga Desa Terjan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Awalnya MN mengamuk pada Sabtu (18/2/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.