KPU Kendal Coret 7 Bacaleg dari 4 Parpol, 1 Bacaleg Terlibat Narkoba

Eddie Prayitno
KPU Kendal memasang daftar bacaleg yang lolos administrasi di Kantor KPU, Minggu (12/8/2018). (Foto: iNews.id/Eddie Prayitno)

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, bacaleg dari Partai NasDem itu dinyatakan bersalah dan telah menjalani pidana atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketua KPU Kendal, Wahidin Said mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu dan sudah berkonsultasi dengan Bawaslu maupun PN Palembang. “Hasilnya bahwa bacaleg tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

Anggota Panwaslu Kendal, Arif Mustofifin mengatakan, Panwaslu memberikan waktu tiga hari kepada lima parpol atau tujuh bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan sengketa ke Panwaslu Kendal.

“Dari pengajuan gugatan sengketa nantinya panwaslu akan menggelar sidang ajudikasi, di mana prosesnya maksimal 12 hari terhitung sejak adanya gugatan masuk,” ucapnya.

Putusan Panwaslu dalam sidang ajudikasi ini, menurut dia, bersifat mutlak dan harus dipatuhi atau dilaksanakan oleh KPU.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantongi 19.171 Dukungan, Paslon Independen di Pilkada Kendal Tak Lolos Persyaratan

57 tahun lalu

Serahkan 60.000 E-KTP, Mantan Guru Honorer Yakin Lolos di Pilbup Kendal

57 tahun lalu

Pembunuh Hakim PN Medan Ternyata Pernah Nyaleg dari Partai Hanura

57 tahun lalu

KPU Luncurkan 'Si Graska' Maskot Pilbup Kendal 2020

57 tahun lalu

KPU Kendal Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jumlah Syarat Dukungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal