KPU Kendal Coret 7 Bacaleg dari 4 Parpol, 1 Bacaleg Terlibat Narkoba

Eddie Prayitno
KPU Kendal memasang daftar bacaleg yang lolos administrasi di Kantor KPU, Minggu (12/8/2018). (Foto: iNews.id/Eddie Prayitno)

KENDAL, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mencoret tujuh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Ketujuh bacaleg yang dicoret, yakni dua bacaleg dari Partai Golkar, dua bacaleg Partai Hanura, satu bacaleg Partai Perindo dan Partai NasDem satu orang. Namun, ketujuh bacaleg ini masih bisa memperbaiki berkasnya jika dari partai mengajukan gugatan keberatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Anggota Komisioner KPU Kendal, Usman Daut Ahmadi mengatakan, jumlah bacaleg yang mendaftar ada 513 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh bacaleg dinyatakan tidak memenuhu syarat administrasi. Sedangkan 506 bacaleg lainnya dinyatakan lolos.

“Hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan juga tidak melengkapi berkas administrasinya. Karena itu, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya, Minggu (12/8/2018).

Usman menjelaskan, dari tujuh bacaleg yang dicoret itu satu orang di antaranya terbukti tersandung kasus narkoba. “Ya, ada satu bacaleg yang tersandung kasus narkoba,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantongi 19.171 Dukungan, Paslon Independen di Pilkada Kendal Tak Lolos Persyaratan

57 tahun lalu

Serahkan 60.000 E-KTP, Mantan Guru Honorer Yakin Lolos di Pilbup Kendal

57 tahun lalu

Pembunuh Hakim PN Medan Ternyata Pernah Nyaleg dari Partai Hanura

57 tahun lalu

KPU Luncurkan 'Si Graska' Maskot Pilbup Kendal 2020

57 tahun lalu

KPU Kendal Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jumlah Syarat Dukungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal