KPP Pratama Surakarta Sita Sebuah Mobil Milik Penunggak Pajak

Ary Wahyu Wibowo
Mobil yang disita KPP Pratama Surakarta dari penunggak pajak. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan sita atas asetwajib pajak. Penyitaan kepada PT PU atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan. 

Aset yang disita adalah sebuah mobil dengan nilai aset sekitar Rp80 juta. Eksekusi sita dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta di Kota Solo. Sita dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00008/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/01/2022. 

“Penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai waktu yang telah ditentukan,” kata Kepala KPP Pratama Surakarta, Yunus Darmono melalui siaran pers, Kamis (27/1/2022). 

Dikatakannya, tindakan penagihan aktif diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak, khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Surakarta," kata Yunus. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Senilai Rp20 Miliar di Solo Disita Kejagung

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Aset Eks Gubernur Lampung yang Disita Kejati, Total Senilai Rp38,5 Miliar

57 tahun lalu

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal