KPP Pratama Surakarta Sita Aset 8 Wajib Pajak, Ini Jenisnya

Ary Wahyu Wibowo
Aset wajib pajak yang disita KPP Pratama Surakarta. Foto: Ist.

"Sesuai peraturan yang berlaku, penyitaan agar setiap wajib pajak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan. Kepada para penunggak pajak, kami melakukan tindakan tegas dan terukur sebagai bentuk law enforcement penegakan hukum perpajakan," ujar Yunus, Kamis (28/7/2022).  

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan roda empat yang menjadi obyek sita akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. 

Pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Beri Diskon 50 Persen, Wali Kota Cirebon Kini Kaji Pembebasan Tunggakan PBB

57 tahun lalu

Kado Lebaran Dedi Mulyadi untuk Warga Jabar, Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal