KPP Pratama Surakarta Sita Aset 8 Wajib Pajak, Ini Jenisnya

Ary Wahyu Wibowo
Aset wajib pajak yang disita KPP Pratama Surakarta. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita aset milik delapan wajib pajak atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan. Aset yang disita nilainya sekitar Rp913.500.000. 

Aset yang disita berupa dua rekening, lima mobil, tiga sepeda motor dan dua mesin percetakan. Eksekusi sita dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta

Sita dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00210/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/07/2022. Penyitaan karena wajib pajak tidak melunasi tagihan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. 

Sebelumnya, telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan imbauan untuk melunasi utang pajaknya. Total utang pajak atas kedelapan wajib pajak mencapai Rp4,4 miliar. 

Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono mengatakan, tindakan penagihan aktif dilakukan sebagai bentuk law enforcement. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Beri Diskon 50 Persen, Wali Kota Cirebon Kini Kaji Pembebasan Tunggakan PBB

57 tahun lalu

Kado Lebaran Dedi Mulyadi untuk Warga Jabar, Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal