KPP Madya Surakarta Kembalikan 2 BPKB Milik Wajib Pajak, Kenapa?

Ary Wahyu Wibowo
Ilustrasi - Pengembalian jaminan berupa BPKB setelah wajib pajak melunasi tunggakan pajak. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - KPP Madya Surakarta mengembalikan jaminan pelunasan sisa tagihan utang pajak kepada wajib pajak berinisial PT AK. Pengembalian jaminan berupa dua BPKB setelah wajib pajak melunasi seluruh tunggakan pajak sebelum proses eksekusi lelang.

Serah terima pengembalian jaminan diwakili Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada wakil wajib pajak. Dalam pertemuan, wajib pajak menandatangani berita acara serah terima pengembalian barang jaminan sita. Serah terima dihadiri Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi. 

 “Melalui upaya-upaya pendekatan persuasif, kami mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Alhamdulillah per hari ini tunggakan PT AK lunas, sehingga BPKB-nya kami kembalikan,” kata Guntur, Selasa (26/7/2022). 

Sebelumnya, PT AK memiliki tunggakan pajak senilai Rp3,4 miliar dan aset yang dijaminkan berupa BPKPB dua unit kendaraan roda empat, yakni Truk Mitsubishi dan Isuzu Panther yang disita pada 20 April 2022. 

Guntur menerangkan, BPKB merupakan salah satu surat berharga yang dapat dijadikan jaminan oleh wajib pajak dalam pelunasan sisa tagihan utang pajak. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

11 bulan lalu

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

11 bulan lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

11 bulan lalu

Beri Diskon 50 Persen, Wali Kota Cirebon Kini Kaji Pembebasan Tunggakan PBB

1 tahun lalu

Kado Lebaran Dedi Mulyadi untuk Warga Jabar, Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal