"KPK mengimbau dengan keras kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup, memindahkan, atau merusak tanda plang penyitaan yang telah kami pasang di lokasi-lokasi tersebut," kata Budi Prasetyo.
Hingga saat ini, tim penuntut dan penyidik KPK masih terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) untuk menelusuri potensi aset lain milik Fadia Arafiq, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi.