KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Banjarnegara Nonaktif ke Pengadilan Tipikor

Antara
KPK melimpahkan berkas perkara Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, orang kepercayaan Budhi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi . (Antara)

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," katanya.

Adapun keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, tim jaksa pada 30 Desember 2021 telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada 3 September 2021.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Tak Bisa Berenang, Santri di Banjarnegara Hilang Terseret Arus Sungai Serayu

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Kronologi Mantan Sopir Bakar Mobil Kades Hoho, Pelaku Siapkan Bensin dan Obor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal