KPK Dalami Peran Mukti Agung Wibowo Tentukan Posisi Jabatan di Pemkab Pemalang

Antara
Tersangka Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/10/2022). (Antara)

Kemudian, Kasubbag Umum Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Addin Widi Wicaksono, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Romdhon Sutomo, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon, PNS/mantan Sekda Kabupaten Pemalang Mohamad Arifin, honorer Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pemalang Muhammad Ade Sulaiman serta dua wiraswasta Eko Kadar Prasetyo dan Lujeng Subagyo.

KPK total menetapkan enam tersangka, sebagai penerima ialah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap, yaitu penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wow! Bupati Kukar Ungkap Ada ASN Terima Honor 900 Kali dalam Setahun Senilai Rp9,5 Miliar

57 tahun lalu

Tragis! ASN Cantik di Surabaya Tewas usai Dijambret, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Diduga Bersama Staf, Mengaku Urusan Pekerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal