SOLO, iNews.id – Perempuan asal Solo, Yi melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polresta Solo setelah dipermalukan salah satu perusahaan financial technology (Fintech) atau pinjaman online.
Buruh pabrik garmen yang meminjam uang online melalui Incash itu fotonya disebar ke media sosial dengan diimbuhi tulisan tidak senonoh yang menyatakan bahwa Yi rela digilir untuk membayar utang.
Koordinator LBH Solo Raya, I Gede Saputra mengatakan, korban telah melaporkan kasus tersebut ke polisi dan mengadukan ke beberapa kementerian termasuk Kementerian Peranan Wanita.
“Ada tendensi mencemarkan nama baik dan pelecehan terhadap kehormatan wanita dan pelanggaran HAM. Selain ke polisi, kami juga tembuskan laporan ini ke Kemenkumham, Kominfo fan YLKI agar masalah ini bisa diusut tuntas,” katanya, Kamis (25/7/2019).
Dia berharap instansi terkait dan aparat berwenang segera bertindak dengan menangkap pelaku yang memviralkan poster bertuliskan kalimat yang merendahkan korban. “Saya harap ke depan para pinjol (penjaman online) ke depan ditindak aparat berwenang dan yang memviralkan tulisan itu bisa ditangkap,” katanya.