Kemudian, lanjut dia, saat itu tersangka bercerita kepada korban kalau dirinya mempunyai hutang di Bank sebesar Rp25 juta, namun tersangka baru punya uang Rp15 juta dan kurang 10 juta.
"Tersangka menyampaikan kalau mau meminjam uang 10 juta kepada korban dan apabila korban bersedia maka nanti ketika hutang tersangka sudah lunas, tersangka akan meminjamkan berapapun kepada korban," ujarnya.
Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2020 korban mengantar uang Rp10 juta ke tersangka seorang diri karena tersangka menyuruh korban untuk datang sendiri tidak boleh ditemani.
"Kemudian pada tanggal 3 Desember 2020, korban ke rumah tersangka untuk mengambil barang atau syarat-syarat ke rumah tersangka agar kebun pisangnya tidak kecurian lagi,” ujarnya.
Pada tanggal 4 Desember 2020 sekira jam 20.00 WIB, korban ditemani cucunya pergi ke kebun pisang untuk memasang syarat-syarat yang diberikan oleh tersangka, namun karena perintah tersangka untuk dilakukan sendiri tidak boleh dilihat orang lain, cucu korban menunggu di pinggir jalan.