Andika menyampaikan bahwa tim gabungan TNI-Polri telah menangkap empat orang terduga pelaku pembunuhan. Tak hanya itu, satu orang yang diduga sebagai penyedia senjata juga berhasil diamankan.
Andika juga menegaskan akan memberikan hukuman maksimal antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal yang bisa dikenakan. "Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ujarnya.
Panglima TNI mengungkapkan penembakan istri Kopda M menggunakan senjata rakitan dan kini pelakunya sudah ditangkap. "Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Jenderal Andika.