Pada kasus Ratna, Abdul Baastid mengatakan, semula kedua orang tua Ratna mengaku, anaknya dan calon suaminya sudah pacaran. Namun saat ditelisik lebih jauh, Ratna ternyata ragu untuk menikah. Ia masih ingin bersekolah.
"Ketika ada kabar mahar Rp150 juta, saya kemudian menduga ini ada unsur human trafficking. Namun ketika saya bertanya ke Polresta Rembang, unsur human trafficking itu belum bisa dikenakan apabila belum terjadi pembayaran. Nah, jika sudah ada pembayaran berarti kan sudah menikah. Itu sama dengan terlambat. Kami lalu berusaha mencari cara lain menyelamatkan Ratna lebih jauh," ujar Baastid.
Tim Puspaga Kabupaten Rembang akhirnya menemukan fakta yang kuat, bahwa Ratna benar-benar belum mau menikah. Ia masih ingin melanjutkan sekolah. Dengan alas an tersebut maka rencana pernikahan yang sudah disusun pun akhirnya batal. “Ratna kemudian melanjutkan sekolahnya. Sekarang ia duduk di kelas 11 di Madrasah Aliyah. Dia tinggal di pesantren. Biaya sekolah dan di pesantren ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Rembang. Bahkan para donatur pun ada yang sanggup membiayai," ujar Baastid.
Menurut Child Protection Officer UNICEF Indonesia Derry Ulum, berdasarkan data proyeksi BPS di tahun 2018, sebanyak 30 persen dari total jumlah penduduk di Indonesia adalah anak-anak atau sekitar 79,55 juta jiwa.
"Dari data laporan BPS juga diketahui, pada tahun 2019, satu dari sembilan anak perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Sementara untuk anak laki-laki, satu dari 100 anak mengaku menikah di bawah usia 18 tahun," ujar Derry.