Ketum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan Tersangka

Antara
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif. (Foto: SINDOnews)

Kasus ini awalnya dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam laporan itu, Bawaslu menindaklanjuti dengan membentuk Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Tim Gakumdu menyatakan terdapat unsur dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Tabligh Akbar. Polresta Surakarta menjerat Slamet Ma’arif dengan Pasal 280 ayat 1 tentang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, baik KPU pusat maupun daerah.

Selain itu diduga melanggar Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ibu Tiri Nizam Syafei di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Aniaya Korban Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Kasus Bullying di Grobogan Tewaskan Siswa SMP, 2 Teman Kelas Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

57 tahun lalu

Kronologi Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Manfaatkan Kesempatan Ini

57 tahun lalu

Penampakan Jokowi sebelum Diperiksa soal Ijazah Palsu di Polresta Solo, Sempat Sapa Wartawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal