Ketum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan Tersangka

Antara
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif. (Foto: SINDOnews)

SOLO, iNews.id – Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan atas dugaan kasus pelanggaran tindak pidana kampanye.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara usai memeriksa yang bersangkutan, Kamis (7/2/2019). Berdasarkan penyidikan professional dan prosedur sesuai huku,, Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/2/2019).

“Tim penyidik kembali akan memanggil Slamet Ma’arif untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka Rabu ini (13/2),” ujarnya, Senin (11/2/2019).


Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai menambahkan, proses pemeriksaan Slamet Ma'arif akan dilakukan di Mapolda Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Diketahui, Slamet Ma’arif diperiksa polisi di Mapolresta Surakarta terkait orasinya dalam Tabligh Akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Minggu (13/1/2019).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ibu Tiri Nizam Syafei di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Aniaya Korban Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Kasus Bullying di Grobogan Tewaskan Siswa SMP, 2 Teman Kelas Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

57 tahun lalu

Kronologi Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Manfaatkan Kesempatan Ini

57 tahun lalu

Penampakan Jokowi sebelum Diperiksa soal Ijazah Palsu di Polresta Solo, Sempat Sapa Wartawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal