Kendaraan Memakai Knalpot Brong, Kapolresta Solo: Kandangkan!

Ary Wahyu Wibowo
Kendaraan memakai knalpot brong yang terjaring razia jajaran Polresta Solo. (foto: ist)

Kendaraan yang terjaring razia, bakal dikandangkan di kantor Polisi.  Pelanggar boleh mengambilnya namun harus mengganti knalpot dengan standart pabrikan.

“Penggantian harus dilakukan di kantor Satlantas Polresta Surakarta, " ujarnya. 

Kapolresta menambahkan, belakangan ini terkadang ada konvoi sepeda motor dengan Knalpot brong. Sehingga, pihaknya ingin tetap menjaga keamanan dan kenyamanan warga Solo. Khususnya menjelang hari Natal dan tahun baru 2021. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Identitas Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci, Rodiah Asal Solo

57 tahun lalu

Polisi Razia Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran di Sidoarjo, Melanggar Ditilang

57 tahun lalu

Momen Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Solo, Warga Antusias: Alhamdulillah Senang Banget

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal