Kendaraan Memakai Knalpot Brong, Kapolresta Solo: Kandangkan!

Ary Wahyu Wibowo
Kendaraan memakai knalpot brong yang terjaring razia jajaran Polresta Solo. (foto: ist)

SOLO, iNews.id-Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak memberi kode keras terhadap pengguna kendaraan yang memakai knalpot brong. Apabila terjaring razia, kendaraan bakal dikandangkan karena mengeluarkan suara bising melebihi ambang batas. 

“Seluruh personel patroli sudah saya perintahkan agar menindak tegas pengendara motor dan mobil yang menggunakan knalpot brong, karena melebihi batas emisi kebisingan,”  kata Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (19/12/2020) 

Bahkan malam ini, ratusan personel di semua unit patroli Polresta Solo dan Polsek diturunkan untuk penindakan secara tegas terhadap penggunaan knalpot brong. Upaya penindakan juga menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Solo. 

Polisi banyak mendapat aduan dari masyarakat yang terganggu suara knalpot brong. Pihaknya menindaklanjuti dengan penindakan pelanggaran secara tegas.

"Razia difokuskan pada berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, utamanya knalpot brong yang meresahkan masyarakat," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Identitas Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci, Rodiah Asal Solo

57 tahun lalu

Polisi Razia Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran di Sidoarjo, Melanggar Ditilang

57 tahun lalu

Momen Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Solo, Warga Antusias: Alhamdulillah Senang Banget

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal