Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian di Purbalingga Ditangkap Polisi

Tim iNews.id
Tersangka SR (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Purbalingga. Foto: Ist.

"Saat itu, pelaku melintas menggunakan sepeda motor melihat handphone di dashboard lalu mengambilnya. Kemudian dimasukkan ke dalam saku celana," kata Kasat Reskrim.

Kasus terungkap  atas kerja sama kepolisian dan masyarakat. Saat tersangka mengambil handphone, gerak geriknya dicurigai satpam perusahaan di dekat lokasi. satpam yang curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari.

"Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti handphone milik korban ada pada tersangka. Kemudian tersangka diamankan ke Polsek Bobotsari untuk proses lebih lanjut," katanya. 

Barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit handphone merk Realme C2 warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai beraksi.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Karanganyar. Sampai di Desa Majapura, kemudian berbalik arah hendak kembali ke rumah. Saat itu, ia  melihat telepon genggam tergeletak di dashboard sepeda motor, sehingga kemudian mengambilnya.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dramatis! Kakek di Purbalingga Tewas di Atas Pohon Kelapa Setinggi 15 Meter

8 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

12 hari lalu

Panen Melimpah, Warga Lereng Gunung Slamet di Purbalingga Perang Tomat Busuk

15 hari lalu

Tradisi Seru Perang di Purbalingga, Ribuan Tomat Beterbangan Menyasar ke Segala Arah

19 hari lalu

Rugi Rp26 Juta, Sopir Pikap Terguling di Purbalingga Minta Warga Kembalikan Telur Jarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal