Kejati Jateng Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Kain Batik Rembang

Donny Marendra
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan. (iNews/Donny Marendra)

Pihaknya mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa mencari keadilan yang sudah secara jelas dan gamblang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan. 

"Terkait dengan kejadian yang di Rembang dalam pengadaan Batik, pengembalian itu dilakukan pada saat ditemukan kerugian dari Audit BPKB Jawa Tengah. Kalau tidak ada temuan gak mungkin para pelaku tersebut itu mengembalikan sehingga niat jahat atau perbuatan melawan hukum sudah jelas nyata terbukti," ujarnya. 

Dia mengatakan, seharusnya pihak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) setempat dalam hal ini Inspektorat Kebupaten Rembang harus bisa mendukung kinerja dari pihak Kejati Jateng dengan berani menyatakan bahwa para pelaku harus ditindak secara hukum sebagai bentuk efek jera agar yang lainnya tidak melakukan hal yang sama dengan menerbitkan surat rekomendasi

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Teras Rumah Warga Sragen

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal