Diketahui berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah kasus dugaan korupsi kain batik Rembang merugikan negara Rp600 juta meski kerugian itu telah dikembalikan ke negara.
Terkait penanganan kasus tersebut, pengamat hukum, Budi ono SH mengatakan, diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan dari Kejati Jateng adalah langkah yang bagus karena cepat merespons terhadap pengaduan masyarakat.
"Namun saya sangat menyayangkan kalau penanganan kasus itu diserahkan kepada Polres Rembang," katanya. Menurutnya, dari keterangan email tersebut terkesan ada yang ditutupi perihal perbuatan melawan hukumnya dengan bilang di luar substansi. “Jelas ada kerugian negara pastinya jelas ada perbuatan melawan hukumnya,” katanya.
Menurutnya, patut diperhatikan bahwa institusi sebesar Kejati berani mengeluarkan Surat Penyelidikan yang tentunya sudah mempertimbangkan tentang kaitannya dengan pencarian bukti awal yang cukup, bukan untuk mencari apakah sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya dengan pihak Polri.
"Tentunya juga pastinya ada alasan atau sebab mengapa warga Rembang melaporkan kasus tersebut di Kejati Jawa Tengah. Dan itulah yang harus dikupas dalam artian APH harus ada kepekaan sosial dalam menyikapi suatu laporan pengaduan masyarakat," ujarnya.