Kejari Tahan Kades dan Bendahara di Pemalang atas Kasus Korupsi Dana Desa Rp570 Juta

Aryanto
Ilustrasi perangkat desa di Pemalang korupsi keuangan desa ratusan juta rupiah. (IST)

Nany mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejaksaan Negeri Pemalang pada Kamis (9/3/2023) lalu. 

Keduanya akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan, sambil terus dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Dalam perkara ini, kata Fany, kedua tersangka diduga telah membuat kegiatan pembangunan fiktif dalam kurun waktu tahun 2018-2019 dengan sumber keuangan desa. Akibat tindakan itu, Negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp570 juta.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
7 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

8 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

12 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

13 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

14 hari lalu

Viral 2 Pria Digerebek Warga di Comal Pemalang, Diduga Pasangan Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal