Kejari Tahan Kades dan Bendahara di Pemalang atas Kasus Korupsi Dana Desa Rp570 Juta

Aryanto
Ilustrasi perangkat desa di Pemalang korupsi keuangan desa ratusan juta rupiah. (IST)

PEMALANG, iNews.id -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menahan dan menetapkan dua orang oknum perangkat desa di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa.  

Keduanya oknum perangkat desa adalah Kepala Desa Glandang (MS) dan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Glandang (H).

Kedua oknum perangkat desa itu resmi ditahan oleh Kejari Pemalang per hari Senin,  tanggal 13 Maret 2023. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Pemalang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti kepada wartawan membenarkan hal penahanan kedua oknum Perangkat Desa Glandang tersebut.

“Iya, kemarin sore setelah diperiksa, kita tetapkan tersangka, Kades dan Bendahara Desa Glandang kita bawa ke Rutan,” katanya, Selasa (14/3/2023).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal