Kasus Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades di Demak Divonis 2 Tahun Penjara

Antara
Sidang putusan kasus dugaan korupsi delapan Kepala Desa di Demak yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/4/2023). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

Tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021, bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.

Mereka menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Sidoarjo Geger! Kepala Desa Buncitan Ditemukan Tewas di Ruang Kerja

57 tahun lalu

Geger! Mayat Pria asal Demak Ditemukan dalam Hutan Darupono Kendal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal