Kasus Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades di Demak Divonis 2 Tahun Penjara

Antara
Sidang putusan kasus dugaan korupsi delapan Kepala Desa di Demak yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/4/2023). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Delapan kepala desa (Kades) di Kabupaten Demak divonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Mereka dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus seleksi perangkat desa

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Delapan terdakwa yang diadili masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," kata Arkanu, Selasa (11/4/2023)

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Sidoarjo Geger! Kepala Desa Buncitan Ditemukan Tewas di Ruang Kerja

57 tahun lalu

Geger! Mayat Pria asal Demak Ditemukan dalam Hutan Darupono Kendal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal