Kasus Penistaan Agama, Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja Disidang di PN Solo

R August
Terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja saat menjalani sidang di PN Solo, Selasa (27/12/2022). Foto: MNC Portal/R August

Apriyanto menuturkan, ada 23 saksi yang akan pihaknya hadirkan ditambah 7 saksi ahli. 

Para saksi diharapkan dapat menguatkan pembuktian terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua terdakwa.

"Pasalnya banyak, berkaitan dengan penodaan agama, ujaran kebencian, UU ITE. Ada KUHP dan ITE," ucapnya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal