“Tanggal 9 Juni mengadukan tapi disarankan melakukan pelaporan pada tanggal 10 Juni 2022. Meski sudah lapor ke aparat kepolisian terhitung sudah setengah tahun pihak berwajib sampai saat ini belum bisa menangkap pelaku,” katanya.
Pihak keluarga dan tokoh desa setempat berharap polisi bisa segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kusen Martono saat dikonfirmasi membenarkan kasus dugaan tindak pidana perkosaan tersebut.
“Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa beberapa saksi masih kita tangani di polres, sudah kita lakukan penyidikan,” katanya.