Kasus Pembunuhan Mertua di Pemalang, Tersangka: Saya Emosi Disuruh Lunasi Utang

Suryono Sukarno
Tiga tersangka pembunuhan terhadap ibu mertua di Pemalang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. (Foto: iNews/Suryono)

Lantaran tak sanggup melunasi utang mertuanya itu, PDS diminta bercerai dengan istrinya yang tak lain anak korban.

“Saya emosi dan kesal, pak. Saya nggak sanggup lunasi utang ibu mertua saya. Utangnya Rp26 juta. Saya juga kesal karena diminta pisah dengan istri saya,” katanya di Mapolres Pemalang, Kamis (30/4/2020).

Meski kesal dengan sikap mertuanya, PDS mengaku menyesal lantaran telah berbuat nekat membunuh korban. “Menyesal, pak. Ya emosi itu tadi,” ucapnya.

Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, ketiga tersangka yaitu PDS, W, dan HS dikenakan Pasal 56 juncto Pasal 340 atau Pasal 338.

“Ancaman hukumanyan pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya, Kamis (30/4/2020).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Terungkap! Pria Nganjuk Tewas Terkubur Ternyata Dibunuh Anak Angkat dan Pacar

10 hari lalu

Kronologi Janda di Lampung Ditemukan Tewas Dirampok, Kondisi Membusuk dan Mulut Disumpal Handuk

14 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

18 hari lalu

2 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Ditangkap

18 hari lalu

Terungkap! Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal