Kasus Pembacokan 2 Suporter Persis Solo, 3 Anggota Geng Ditetapkan Tersangka

R August
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi bersama suporter Persis (Dok Pasoepati)

SOLO, iNews.id - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembacokan dua suporter Persis Solo di kawasan Jebres. Ketiganya dipastikan tidak terafiliasi dengan kelompok suporter klub sepak bola, melainkan anggota geng pembuat onar.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, identitas ketiga tersangka yakni berinisial CP (31) warga Pucang Sawit, Jebres, Solo. Kemuydian AAM (23) alias Kampret warga Gandekan, Jebres, Solo dan RRN (19) warga Pancang Sawit Jebres Solo. 

Menurutnya, para tersangka terafiliasi terhadap sebuah kelompok yang terinspirasi dari sebuah permainan atau game. Total anggota dari kelompok bernama San Andreas ini berjumlah 51 orang. 

"Tersangka ini terafiliasi dengan kelompok yang mereka dirikan karena terinspirasi dari sebuah permainan atau game," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Solo, Jumat (9/8/2024).

Peristiwa pembacokan ini terjadi setelah pertandingan Persis Solo vs Persija Jakarta, Sabtu (3/8/2024). Saat itu tersangka CP, AMM dan RRN sedang nongkrong ditambah mengonsumsi miras dan obat-obatan. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal