Kasus Pembacokan 2 Suporter Persis Solo, 3 Anggota Geng Ditetapkan Tersangka

R August
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi bersama suporter Persis (Dok Pasoepati)

Tak lama lewat rombongan suporter Persis Solo yang sedang mengantar para pemain pulang ke mess. Pelaku kemudian berboncengan tiga menggunakan motor untuk mengejar rombongan.

Sesampainya di RS Moewardi Solo, pelaku RRN membacok E dan korban pun terjatuh. Mereka kembali mengejar dan saat sampai di depan Kantor Damkar Pedaringan, satu orang lagi berinisial M juga menjadi korban. 

"Di depan Moewardi disabet dengan senjata tajam luka di paha dan saat di Moewardi disabet juga dengan senjata tajam kater luka di bagian kaki," katanya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 jam lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

4 hari lalu

Pria di Lumajang Tewas Dibacok dalam Rumahnya, Pelaku Langsung Kabur

9 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

10 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

14 hari lalu

Remaja Tewas Dibacok di Purwakarta, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal