Kasus Konvoi dan Percobaan Makar, 2 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng Divonis Berbeda

Eka Setiawan
Tersangka kasus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dan Klaten saat digelandang di Mapolda Jateng. (iNews.id)

"Sidang dilakukan di kantor Pengadilan Negeri Klaten pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB," demikian keterangan Polres Klaten melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (20/12/2022). Sidang digelar hybrid. Dua terdakwa mengikutinya dari Lapas Kelas IIB Klaten.

Aksi Khilafatul Muslimin ini terkait konvoi yang menyebabkan keonaran dan percobaan makar. Sidang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya digelar Selasa 6 Desember 2022 lalu. 

Mereka dijerat Pasal 107 KUHP tentang makar, dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang membuat keonaran. Sebelumnya, oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Klaten mereka ditahan setelah ada laporan polisi nomor B/85/VI/SPKT tanggal 6 Juni 2022. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
20 jam lalu

2 Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Banjarnegara Ditemukan Tewas

6 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

8 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

10 hari lalu

Viral 2 Pria Digerebek Warga di Comal Pemalang, Diduga Pasangan Sesama Jenis

12 hari lalu

28 PCNU se-Jawa Tengah Dukung Ponpes Lirboyo Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NU 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal