Kasus Konvoi dan Percobaan Makar, 2 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng Divonis Berbeda

Eka Setiawan
Tersangka kasus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dan Klaten saat digelandang di Mapolda Jateng. (iNews.id)

"Sidang dilakukan di kantor Pengadilan Negeri Klaten pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB," demikian keterangan Polres Klaten melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (20/12/2022). Sidang digelar hybrid. Dua terdakwa mengikutinya dari Lapas Kelas IIB Klaten.

Aksi Khilafatul Muslimin ini terkait konvoi yang menyebabkan keonaran dan percobaan makar. Sidang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya digelar Selasa 6 Desember 2022 lalu. 

Mereka dijerat Pasal 107 KUHP tentang makar, dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang membuat keonaran. Sebelumnya, oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Klaten mereka ditahan setelah ada laporan polisi nomor B/85/VI/SPKT tanggal 6 Juni 2022. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Teras Rumah Warga Sragen

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal