KLATEN, iNews.id - Dua pimpinan Khilafatul MusliminJawa Tengah mendapatkan vonis hukuman penjara saat persidangan beragendakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (20/12/2022). Keduanya mendapat vonis berbeda.
Terdakwa pertama Ibnu Al Mahdi (26) warga Dukuh Kalangan RT12/RW05, Desa Ketitang, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten divonis 8 bulan penjara.
Ibnu Al Mahdi yang seorang wiraswasta menjabat Amir Khilafatul Muslimin wilayah Jateng. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
Terdakwa kedua adalah Sayuti (62) pensiunan guru SMA warga Dukuh Sangon, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
Dia divonis 7 bulan penjara sebagaimana tuntutan jaksa 7 bulan penjara. Sayuti menjabat Amir Umul Quro alias Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Wilayah Klaten.