Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Konvoi dan Percobaan Makar, 2 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng Divonis Berbeda

Selasa, 20 Desember 2022 - 18:42:00 WIB
 Kasus Konvoi dan Percobaan Makar, 2 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng Divonis Berbeda
Tersangka kasus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dan Klaten saat digelandang di Mapolda Jateng. (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

KLATEN, iNews.id - Dua pimpinan Khilafatul MusliminJawa Tengah mendapatkan vonis hukuman penjara saat persidangan beragendakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (20/12/2022). Keduanya mendapat vonis berbeda.

Terdakwa pertama Ibnu Al Mahdi (26) warga Dukuh Kalangan RT12/RW05, Desa Ketitang, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten divonis 8 bulan penjara.

Ibnu Al Mahdi yang seorang wiraswasta menjabat Amir Khilafatul Muslimin wilayah Jateng. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 bulan penjara.

Terdakwa kedua adalah Sayuti (62) pensiunan guru SMA warga Dukuh Sangon, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. 

Dia divonis 7 bulan penjara sebagaimana tuntutan jaksa 7 bulan penjara. Sayuti menjabat Amir Umul Quro alias Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Wilayah Klaten. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut