SOLO, iNews.id - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan DS (44) oknum pelatih Taekwondo di Kota Solo berlangsung sejak dua tahun terakhir. Kasus terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi.
"Tersangka melakukan perbuatan cabul dalam kurun waktu 2 tahun ke belakang," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Jumat (23/03/2023).
DS yang merupakan soubum atau guru di salah satu sanggar bela diri di Kota Solo, ditangkap setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga muridnya yang masih dibawah umur dan berjenis kelamin laki- laki.
"Kami tindaklanjuti, walaupun itu adalah upaya-upaya penyidikan, namun kami tetap menjaga psikologis korban dan keluarga," ujarnya.
Untuk sementara, ada tiga korban dari tersangka DS (44) yang merupakan warga Kratonan Serengan, Kota Solo. Ketiga korban merupakan murid dari pelaku. Sedangkan pelaku merupakan guru sebuah sanggar bela diri dimana korban berlatih.