Sebab dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri. Selain itu juga menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara usai menjalani pemeriksaan, tersangka dibawa petugas kejaksaan dan polisi ke mobil tahanan guna dititipkan di Lapas Brebes.