Kasus Dugaan Arisan Fiktif Online di Salatiga, Kuasa Hukum RA Desak 60 Reseller Diproses

Angga Rosa
Kuasa Hukum tersangka kasus arisan online fiktif berinisial RA, Visnu Hadi Prihananto saat memberikan keterangan pers di Salatiga, Sabtu (25/9/2021). Foto: Sindonews/Angga Rosa.

"Memang ada reseller yang awalnya mengeluarkan modal. Namun modal itu hanya untuk menggelumbungkan arisan agar terlihat banyak yang ikut guna menarik member," katanya. 

Visnu menyatakan, dirinya akan memantau kasus ini untuk memastikan para reseller juga ditindak sesuai hukum yang berlaku. 

"Kami berharap kasus ini diusut tuntas hingga akarnya. Jangan hanya klien kami saja yang diproses hukum. Reseller juga harus diproses hukum," ucapnya 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Dikawal Ketat Petugas, Tersangka Narkoba Nikahi Kekasih di Polres Salatiga

57 tahun lalu

Evakuasi Dramatis Juru Parkir di Salatiga Terjepit Kursi Trotoar Depan Kantor Polisi

57 tahun lalu

Razia Kejahatan Jalanan di Salatiga, Polisi Sita 49 Motor Knalpot Brong dan Tanpa STNK

57 tahun lalu

Gelapkan Rp28 Juta, Admin Arisan Online di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal