Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dituntut Hukuman Percobaan

Yunibar
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat menjalani sidang di PN Kota Tegal, Selasa (05/01/2021). (Foto: Yunibar/iNews)

Pertimbangan yang dipakai JPU antara lain terdakwa telah mendapatkan sanksi sosial dan menyesali perbuatannya. Usai pembacaan tuntutan di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tutik Ernawati, terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. 

Terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. “Kami meminta putusan nanti bisa seadil-adilnya dan seringan-ringannya sesuai fakta persidangan,” ujar Wasmad usai sidang. Persidangan akan dilanjutkan Selasa (12/1/2021) mendatang, dengan Agenda vonis Majelis Hakim.  

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati

57 tahun lalu

Mahasiswa di Serang Ngamuk Tenteng Golok di Acara Dangdutan, 3 Orang Dibacok

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Ikuti Sidang jika Digelar Tertutup

57 tahun lalu

9 Calon Taruna Akpol Dinyatakan Lulus pada Sidang Akhir Tingkat Panda 2024 Polda Papua

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Segera Disidangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal