Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dituntut Hukuman Percobaan

Yunibar
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat menjalani sidang di PN Kota Tegal, Selasa (05/01/2021). (Foto: Yunibar/iNews)

TEGAL, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (51) yang menjadi terdakwa kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dituntut 4 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Pembacaan tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa (5/1/2021). 

“Wasmad Edi Susilo bersalah telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 ayat 1 KUHP,” kata Johannes Kardito, salah satu JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal. 

JPU selanjutnya meminta hakim menjatuhkan pidana 4 bulan penjara dan masa percobaan satu tahun, denda Rp20 juta dengan subsider dua bulan kurungan. "Pada intinya kami telah membuktikan apa yang kami dakwakan, dimana terdakwa telah melanggar UU Karantina Kesehatan dan KUHP,” kata Johannes Kardito.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Penembakan Polisi di Way Kanan, Keluarga Korban Minta Kopda Basarsyah Dihukum Mati

57 tahun lalu

Mahasiswa di Serang Ngamuk Tenteng Golok di Acara Dangdutan, 3 Orang Dibacok

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Ikuti Sidang jika Digelar Tertutup

57 tahun lalu

9 Calon Taruna Akpol Dinyatakan Lulus pada Sidang Akhir Tingkat Panda 2024 Polda Papua

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Segera Disidangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal