Kakek Pembacok Pencuri Ikan di Demak Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Warga Kecewa

Sukmawijaya
Kasmito, terdakwa pembacok pencuri ikan divonis penjara 1 tahun 2 bulam dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak. (iNews/Sukmawijaya)

Vonis penjara satu tahun dua bulan dinilai tidak adil, lantaran hakim tidak melihat sebab akibat dari kasus tersebut. Namun lebih memfokuskan pada penganiayaan saja.

Puluhan warga datang dalam sidang tersebut/ kecewa dengan putusan hakim. Mereka menganggap Kasmito tidak bersalah, bahkan dianggap sebagai pahlawan dari desanya.

Terdakwa hanya melakukan pembelaan diri dari seorang yang telah melakukan tindak pencurian di tempat dia bekerja sebagai seorang penjaga tambak ikan.

“Keputusan hakim terhadap Kasmito,tidak adil. Kasmito berhasil menangkap pencuri hingga warga mengaggapnya sebagai pahlawan,” kata Azian Annas, tokoh agama.

“ Karena pascakasus tersebut, Desa Pasir semakin aman dari pencurian. Biasanya aksi pencurian sering terjadi setiap malam,” katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
14 jam lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

16 jam lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

3 hari lalu

Dramatis! Kakek di Purbalingga Tewas di Atas Pohon Kelapa Setinggi 15 Meter

20 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal