Kakek Pembacok Pencuri Ikan di Demak Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Warga Kecewa

Sukmawijaya
Kasmito, terdakwa pembacok pencuri ikan divonis penjara 1 tahun 2 bulam dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak. (iNews/Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.id – Kasmito (75), kakekpembacok terduga pencuri ikandivonis hukuman penjara satu tahun dua bulan. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Deny Firdaus dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (15/12/2021).

Warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak itu harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. Aksi pembelaan diri atas pencurian ikan tetap membawa pria lanjut usia ini di penjara.

Haryanto, kuasa hukum Kasmito menilai keputusan hakim hanya melihat sisi penganiayaan berat, sedangkan upaya pembelaan diri Kasmito dari aksi pencurian tidak dapat mengurangi hasil vonis. Atas keputusan tersebut, kuasa hukum Kasmito akan mengajukan banding.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan terduga pencuri ikan, Marjani, warga Desa Wonosari/ Kecamatan Bonang Demak sempat memancing emosi warga.

Lantaran di kolam ikan kawasan Desa Pasir kerap terjadi pencurian. Namun Kasmito yang berhasil menangkap pencuri malah dihukum penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bejat! Mantan Caleg Gagal di Cirebon Cabuli Kakek Berkali-Kali, Ancam Sebar Video

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal