Kakek Pembacok Pencuri Ikan di Demak Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Warga Kecewa

Sukmawijaya
Kasmito, terdakwa pembacok pencuri ikan divonis penjara 1 tahun 2 bulam dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak. (iNews/Sukmawijaya)

Bagaimana pun korban sebelum dibacok,telah melakukan pencurian ikan di kolam yang dijaga oleh Kasmito. Namun dalam persidangan,hakim menilai kejahatan Kasmito cukup berat. Lantaran melakukan penganiayaan berat terhadap korban.

“Kami merasa keadilan belum berada di tengah-tengah Mbah Minto (Kasmito). Jadi kami dan tim masih piki-pikir. Dalam jangka waktu tujuh hari ini kita akan diskusikan dengan tim dan para ahli untuk ajukan banding,” kata Haryanto.

“Kami menilai majelis halim masih menitikberatkan pada penganiayaan dan ada luka berat yang dialami korban atau pelaku pencurian. Jadi majelis hakim tidak melihat secara umum terkait dengan persoalan ini adalah persoalan hukum sebab akibat,” katanya.

Karena terbukti melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Kasmito selama satu tahun dan dua bulan.

Putusan tersebut dikurangi masa tahanan terdakwa selama menjalani perkara. Hakim juga menetapkan barang bukti celurit sekitar 43 cm untuk dimusnahkan dan mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya sidang sebesar Rp5.000.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bejat! Mantan Caleg Gagal di Cirebon Cabuli Kakek Berkali-Kali, Ancam Sebar Video

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal