Kakek Pembacok Pencuri Ikan di Demak Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Warga Kecewa

Sukmawijaya
Kasmito, terdakwa pembacok pencuri ikan divonis penjara 1 tahun 2 bulam dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak. (iNews/Sukmawijaya)

Bagaimana pun korban sebelum dibacok,telah melakukan pencurian ikan di kolam yang dijaga oleh Kasmito. Namun dalam persidangan,hakim menilai kejahatan Kasmito cukup berat. Lantaran melakukan penganiayaan berat terhadap korban.

“Kami merasa keadilan belum berada di tengah-tengah Mbah Minto (Kasmito). Jadi kami dan tim masih piki-pikir. Dalam jangka waktu tujuh hari ini kita akan diskusikan dengan tim dan para ahli untuk ajukan banding,” kata Haryanto.

“Kami menilai majelis halim masih menitikberatkan pada penganiayaan dan ada luka berat yang dialami korban atau pelaku pencurian. Jadi majelis hakim tidak melihat secara umum terkait dengan persoalan ini adalah persoalan hukum sebab akibat,” katanya.

Karena terbukti melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Kasmito selama satu tahun dan dua bulan.

Putusan tersebut dikurangi masa tahanan terdakwa selama menjalani perkara. Hakim juga menetapkan barang bukti celurit sekitar 43 cm untuk dimusnahkan dan mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya sidang sebesar Rp5.000.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
15 jam lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

17 jam lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

3 hari lalu

Dramatis! Kakek di Purbalingga Tewas di Atas Pohon Kelapa Setinggi 15 Meter

20 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal