Kades di Blora Disomasi Pengacara Jakarta atas Dugaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Heri Purnomo
Kades Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Joko Mugiyanto (Dok)

"Sebagai mantan Dewan, saya kan sudah ngomong, katanya mau dikasih Rp1,5 miliar, saya bilang tidak usah, Rp1 miliar saja. Joglo silakan dibawa, nanti yang sumbangan Rp150 juta saya kembalikan. Mana utang saya,” ujar Joko.

Terpisah, pengacara Obet, Prabowo Febriyanto membenarkan telah melayangkan somasi kepada Joko Mugiyanto, Kades Sitirejo tersebut.

"Benar, hari ini saya selaku kuasa hukum Ubaidillah Rouf telah melayangkan surat Somasi kepada sdr. Joko Mugiyanto, Kades Sitirejo, Kecamatan Tunjungan,” kata Prabowo.

Dalam surat somasi tetanggal 16 oktober 2023 tersebut, poin 2 bahwa Joko Mugiyanto dengan sengaja telah melakukan tindak pelanggaran baik perdata yaitu tindakan wanprestasi untuk membayar pinjaman sebesar Rp200 juta, maupun pidana yaitu tindakan penipuan dan menguntungkan diri sendiri atas pinjaman sebesar Rp200 juta kepada Ubaidillah Rouf.

"Dan atas peristiwa tersebut patut diduga saudara Joko Mugiyanto telah melakukan perbuatan Pidana dan Perdata berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHPidana serta pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata,” jelasnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Selidiki Wedding Organizer Tipu Ratusan Calon Pengantin di Bandung

57 tahun lalu

Tipu Eks Bupati Natuna Rp3 Miliar, Pelaku Ditangkap di Bekasi Jadi Driver Online

57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping

57 tahun lalu

Kebakaran di Blora, 3 Rumah Kayu Ludes gegara Lupa Matikan Kompor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal