Dalam aksi damai tersebut, para wartawan menyatakan lima sikap, yaitu mengutuk keras tindakan main hakim sendiri terhadap jurnalis pada acara Munajat 212 di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, tindakan massa merusak peralatan liputan dan intimidasi adalah pelanggaran Undang-Undang Pers dan intimidasi terhadap jurnalis harus dihentikan.
Para jurnalis juga meminta penanggung jawab acara Munajat 212 dan pelaku bertanggung jawab secara hukum, serta mendesak polisi mengusut perkara ini dengan cepat, transparan, dan adil.
Selain itu, puluhan wartawan meletakkan atribut dan kartu pers sebagai bentuk protes terhadap kekerasan yang masih terjadi dikalangan media.
Kepala Subbagian Humas Polres Pekalongan Kota Suparji mengatakan bahwa polisi berterima kasih terhadap para jurnalis yang melakukan demo secara tertib dan aman sehingga tidak sampai menimbulkan kegaduhan maupun kemacetan di jalur pantura Pekalongan. "Kami juga senang hati menerima pengaduan lima pernyataan sikap para wartawan," katanya.
Aksi serupa juga digelar puluhan wartawan di Tegal dan Slawi. Mereka menggelar aksi di Bundaran Patung Obor Slawi. “Kami mendesak kepada pihak kepolisian untuk memproses pelaku persekusi terhadap jurnalis,” kata Koordinator aksi, Kuncoro Wijayanto.
Seusai berorasi, mereka kemudian mendatangi Mapolres Tegal untuk menyampaikan surat pernyataan sikap. Mereka berharap polisi bisa secepatnya memproses pelaku persekusi.