Jual Satwa Langka lewat COD, Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi

Didik Dono Hartono
Tersangka dan barang bukti saat dihadirkan di Polres Wonosobo. (iNews/Didik Dono)

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Atas keberhasilannya menggagalkan penjualan satwa langka, Dirjen Balai Konservasi Sumber Daya Alam  (BKSDA) memberikan penghargaan kepada jajaran Polres Wonosobo.

Seperti diketahui, Polres Wonosobo telah dua kali menggagalkan penjualan satwa langka dilindungi di wilayah hukum mereka.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Banjarnegara Ditemukan Tewas

5 hari lalu

2 Bocah Diduga Tenggelam di Irigasi Banjarnegara, Tim SAR Lakukan Penyelaman

5 hari lalu

Miris! MI di Banjarnegara Tak Dapat Siswa Baru, Total Semua Kelas Hanya 6 Siswa

6 hari lalu

Kebakaran Rumah di Banjarnegara, Nenek 70 Tahun Tewas Terjebak Kobaran Api

7 hari lalu

Embun Es di Dieng Muncul Hampir Tiap Pagi, Ini Imbauan bagi Wisatawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal