Jual Obat Mercon lewat Medsos, 3 Warga Semarang dan Salatiga Ditangkap Polisi

Angga Rosa
ilustrasi petasan yang disita polisi. (Ist)

Setelah dilakukan pengembangan didapatkan bubuk mesiu di dalam rumah tersangka sebanyak 2 kilogram. "Dari penangkapan tersangka A, kami mengamankan barang bukti bubuk mesiu sebanyak 3 kilogram. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bahwa Polres Salatiga berhasil mengamankan 3 orang pelaku penjual bubuk mesiu (obat mercon) dengan barang bukti sebanyak 8 kilogram bubuk mesiu dan 5 lembar kertas sumbu. 

"Ketiga pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki Boyolali-Semarang demi Nazar

57 tahun lalu

Viral Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki 34 Km dari Boyolali ke Semarang Penuhi Nazar

57 tahun lalu

Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair di Semarang, Pagi hingga Sore Pelamar Berdatangan

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal