Jual Obat Mercon lewat Medsos, 3 Warga Semarang dan Salatiga Ditangkap Polisi

Angga Rosa
ilustrasi petasan yang disita polisi. (Ist)

SALATIGA, iNews.id - Satreskrim Polres Salatiga menangkap tiga orang karena menjual bubuk mesiu (obat mercon). Ketiga pelaku yang ditangkap yakni MM dan MRF warga Plumbon, Suruh, Kabupaten Semarang serta A warga Druju, Sidorejo Kidul, Tingkir, Salatiga.

Dalam penangkapan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti di antaranya bubuk mesiu sebanyak 8 kilogram. Kini para tersangka dijebloskan ke rumah tahanan Polres Salatiga sembari menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi terpisah pada Senin (27/3). Mereka tertangkap basah saat menjual bubuk mesiu atau obat mercon.

"Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Ketiganya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya, Selasa (28/3/2023).

Dia menjelaskan, tersangka MM dan MRF ditangkap di Taman Tingkir Salatiga. Kedua tersangka mendapatkan obat mercon tersebut dari seseorang orang yang tidak dikenal yang dipesan secara online melalui media sosial

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Akses Ditutup, Pedagang dan Agen Tiket Terminal Bus Bawen Mogok Jualan

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal