Hingga saat ini, petugas baru mengetahui satu lokasi jual beli ternak mati yakni di sebuah rumah pemotongan hewan di wilayah Desa Semanu, Kecamatan Semanu. Meskipun demikian, katanya, monitoring akan terus dilakukan untuk mengetahui lokasi lain yang juga menjalankan praktik jual beli ternak mati itu.
Dia mengatakan, kasus seprti ini harus menjadi perhatian pihaknya lantaran bangkai ternak merupakan daging yang tidak sehat. Untuk itu, pihaknya akan berkomunikasi lintas sektoral salah satunya polisi dalam penanganan dan penindakan hukum.
Saat ini, bupati juga telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan jual beli dan konsumsi ternak mati sejak Jumat (10/1/2020). Hal tersebut untuk mengantisipasi penularan penyakit berbahaya ke manusia, salah satunya antraks.
BACA JUGA: Polda DIY Ringkus Penjual Daging Ayam Tiren
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana menambahkan, berkaitan dengan praktik jual beli ternak mati ini, polisi masih menunggu koordinasi dengan pemerintah.
"Tindakan jual beli bangkai tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” katanya.